Minggu, 06 Juli 2014

#Artikel Kesehatan Mental

SUSAHNYA MENTAATI ATURAN BERSERAGAM PADA SUPIR ANGKUTAN UMUM

            Permasalahan transportasi menjadi salah satu masalah yang tidak pernah mendapat perhatian secara baik dari pemerintah. Tranportasi seharusnya menjadi sarana publik yang bisa digunakan secara massal untuk kebutuhan bersama. Transportasi umum menjadi solusi yang paling tepat saat arus urbanisasi terjadi karena masyarakat akan lebih bisa bersosialisasi dengan lingkungan dan masyarakat sekitar.
           Seiring berjalannya waktu, ketentuan pemakaian seragam untuk para supir angkutan umum (angkot) sudah diberlakukan pada Januari 2012. Tetapi masih banyak saja para supir yang enggan bahkan melanggar aturan untuk tidak memakai seragam yang sudah diberikan. Jika kita berpikir sejenak apa susahnya untuk memakai seragam, toh tidak ada yang dirugikan dalam hal ini justru menguntungkan bagi pihak supir. Setidaknya seragam itu membuktikan identitas yang jelas tentang si supir, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran bagi penumpang yang menggunakan angkutan umum tersebut. Mereka merasa aman karena si pengemudi benar-benar mempunyai identitas yang jelas dan tidak ugal-ugalan saat berkendara tidak seperti halnya supir tembakan.
           Ada alasan atau faktor mengapa sarana tranportasi umum masih belum menarik bagi masyarakatnya? Jawabannya adalah tidak nyamannya angkutan umum yang ada, banyak tindak kejahatan yang sering terjadi di angkutan umum, supir angkutan umum yang ugal-ugalan, angkutan umum yang sudah tak layak pakai, aturan yang masih banyak dilanggar. Masalah seperti ini yang seharusnya dicari solusi untuk mengatasi kemacetan yang terjadi. Perbaikan yang tidak berkelanjutan dari semua kendaraan umum membuat ketidaknyamanan semua itu menjadi semakin lengkap dan semakin tidak nyaman.
           Banyak perbaikan yang tidak dilakukan dengan serius sehingga banyak kendaraan yang digunakan tidak dilakukan perbaikan secara terpadu sehingga banyak kendaraan yang cenderung tidak layak pakai di jalan. Rasa aman menggunakan angkutan umum dilihat dari kondisi mobilnya, seragam supirnya, keramahan si supir, dan mengendarai mobil secara aman. Semua itu akan berjalan lancar jika si supir mengikuti aturan yang sudah diberlakukan. Karena diluar sana masih banyak supir tembakan atau supir yang tidak resmi serta tidak jelas identitasnya justru malah beroperasi dijalan. Terkadang banyak kekhawatiran yang timbul untuk para penumpang, karena mereka hanya mengejar setoran yang banyak tanpa memperhatikan kecepatan mobil atau rambu-rambu lalu lintas yang ada. Untuk menghindari supir tembak dan memberikan kenyamanan penumpang, para petugas dari Dishub memberikan sosialisasi sekaligus razia kelengkapan syarat jalan dan kelaikan angkutan umum yang tidak hanya digelar di terminal tetapi juga di jalan atau di jalur setiap angkutan umum yang beroperasi.
            Disamping masih banyak supir yang tidak mentaati peraturan, juga ditemukan para supir-supir yang masih berpikir positif dan menanggapinya dengan senang dengan adanya aturan tentang seragam ini. Mereka siap mengenakan seragam ini pada saat beroperasi dijalan. Dengan adanya seragam ini dapat mempermudah koordinasi operasional angkutan umum. Sehingga ketika terjadi sesuatu di lapangan, pemilik angkutan umum dapat mudah melacaknya. Apalagi pemberlakuan seragam ini juga diikuti dengan pemberlakukan kartu pengenal pengemudi (KPP) bagi setiap supir.
          Supir pun tidak akan sembarang meminjamkan mobilnya kepada para penyewa atau supir tembakan. Karena jika mobil yang disewa oleh supir tembakan terjaring razia maka ia juga akan mendapatkan hukuman seperti pembekuan sementara untuk beroperasi lagi dijalan. Untuk beberapa daerah-daerah sudah mulai teratur, kerjasama antar pengelola angkutan umum dengan para supir ini sudah terjalin dengan baik. 
    Seperti yang kita lihat gambar diatas, merupakan salah satu contoh kerjasama antara dinas perhubungan dengan salah satu supir angkutan umum didaerah Depok. Itu masih merupakan contoh kecil saja karena masih banyak daerah lainnya yang sudah mengikuti aturan dan kesepakatan ini. Teori yang cocok dan mendukung untuk gambar diatas adalah konformitas. Konformitas adalah suatu jenis pengaruh sosial dimana individu mengubah sikap dan tingkah laku mereka agar sesuai dengan norma sosial yang ada. Bagi supir angkutan umum yang sudah mentaati peraturan tentang perseragaman masuk pada teori konformitas. Perubahan sikap dan tingkah laku mereka juga berubah ke arah yang lebih baik lagi.
        Selain teori konformitas, teori yang mendukung adalah kepatuhan (obedience). Kepatuhan adalah suatu bentuk pengaruh sosial dimana seseorang hanya perlu memerintahkan satu orang atau lebih untuk melakukan satu atau beberapa tindakan. Ini dijelaskan oleh perintah dari Gubernur DKI Jakarta yaitu Joko Widodo dengan kerjasama dengan Dinas Perhubungan, mereka adalah orang-orang yang mempunyai jabatan dan wewenang.

       kita melihat gambar yang kedua diatas kita itu adalah salah satu contoh pelanggaran yang terjaring razia oleh petugas dinas perhubungan dengan polisi karena mereka tidak memakai seragam dan identitasnya kurang lengkap. Dan pada akhirnya mereka yang terjaring razia diberikan surat tilang dan akan diproses di pengadilan. Diperlukan tindakan tegas dilapangan dari mulai penghentian operasional kendaraan sampai pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi) dari sehingga tidak dapat lagi untuk mengemudikan kendaraan. Semua yang melanggar harus di kenakan sanksi yang tegas. Bila perlu setiap tempat yang rawan akan pelanggaran di jaga oleh petugas baik dari polisi maupun dari Pejabat Pegawai Negeri sipil dari Kementerian Perhubungan yang di beri izin khusus untuk tindakan atas pelanggaran yang terjadi. Jika operasional angkot tertib, maka kepercayaan penumpang kembali membaik. 
       Surat-surat kelengkapan yang harus dipunya oleh semua para supir angkutan umum adalah kelengkapan surat angkutan umum seperti Kartu Pengawasan (KP), Kartu Tanda Anggota (KTA), seragam, serta Kartu Tanda Pengenal Pengemudi (KTPP). Syarat kelengkapan tersebut  juga tercantum dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Keputusan Menteri No 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.


Sumber :