SUSAHNYA
MENTAATI ATURAN BERSERAGAM PADA SUPIR ANGKUTAN UMUM
Permasalahan transportasi menjadi
salah satu masalah yang tidak pernah mendapat perhatian secara baik dari
pemerintah. Tranportasi seharusnya menjadi sarana publik yang bisa digunakan
secara massal untuk kebutuhan bersama. Transportasi umum menjadi solusi yang
paling tepat saat arus urbanisasi terjadi karena masyarakat akan lebih bisa
bersosialisasi dengan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Seiring berjalannya waktu, ketentuan pemakaian seragam
untuk para supir angkutan umum (angkot) sudah diberlakukan pada Januari 2012. Tetapi
masih banyak saja para supir yang enggan bahkan melanggar aturan untuk tidak
memakai seragam yang sudah diberikan. Jika kita berpikir sejenak apa susahnya
untuk memakai seragam, toh tidak ada yang dirugikan dalam hal ini justru
menguntungkan bagi pihak supir. Setidaknya seragam itu membuktikan identitas
yang jelas tentang si supir, sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran bagi
penumpang yang menggunakan angkutan umum tersebut. Mereka merasa aman karena si
pengemudi benar-benar mempunyai identitas yang jelas dan tidak ugal-ugalan saat
berkendara tidak seperti halnya supir tembakan.
Ada alasan atau faktor
mengapa sarana tranportasi umum masih belum menarik bagi masyarakatnya?
Jawabannya adalah tidak nyamannya angkutan umum yang ada, banyak tindak
kejahatan yang sering terjadi di angkutan umum, supir angkutan umum yang ugal-ugalan, angkutan umum yang sudah tak layak pakai, aturan yang
masih banyak dilanggar. Masalah seperti ini yang seharusnya dicari solusi untuk
mengatasi kemacetan yang terjadi. Perbaikan
yang tidak berkelanjutan dari semua kendaraan umum membuat ketidaknyamanan
semua itu menjadi semakin lengkap dan semakin tidak nyaman.
Banyak perbaikan yang tidak dilakukan
dengan serius sehingga banyak kendaraan yang digunakan tidak dilakukan
perbaikan secara terpadu sehingga banyak kendaraan yang cenderung tidak layak
pakai di jalan. Rasa aman menggunakan angkutan umum
dilihat dari kondisi mobilnya, seragam supirnya, keramahan si supir, dan mengendarai
mobil secara aman. Semua itu akan berjalan lancar jika si supir mengikuti
aturan yang sudah diberlakukan. Karena diluar sana masih banyak supir tembakan
atau supir yang tidak resmi serta tidak jelas identitasnya justru malah
beroperasi dijalan. Terkadang banyak kekhawatiran yang timbul untuk para
penumpang, karena mereka hanya mengejar setoran yang banyak tanpa memperhatikan
kecepatan mobil atau rambu-rambu lalu lintas yang ada. Untuk menghindari supir tembak
dan memberikan kenyamanan penumpang, para petugas dari Dishub memberikan
sosialisasi sekaligus razia kelengkapan syarat jalan dan kelaikan angkutan umum
yang tidak hanya digelar di terminal tetapi juga di jalan atau di jalur setiap
angkutan umum yang beroperasi.
Disamping masih banyak supir yang tidak mentaati peraturan,
juga ditemukan para supir-supir yang masih berpikir positif dan menanggapinya
dengan senang dengan adanya aturan tentang seragam ini. Mereka siap mengenakan
seragam ini pada saat beroperasi dijalan. Dengan adanya seragam ini dapat
mempermudah koordinasi operasional angkutan umum. Sehingga
ketika terjadi sesuatu di lapangan, pemilik angkutan umum dapat mudah
melacaknya. Apalagi pemberlakuan seragam ini juga diikuti dengan pemberlakukan
kartu pengenal pengemudi (KPP) bagi setiap supir.
Supir pun tidak akan sembarang
meminjamkan mobilnya kepada para penyewa atau supir tembakan. Karena jika mobil
yang disewa oleh supir tembakan terjaring razia maka ia juga akan mendapatkan
hukuman seperti pembekuan sementara untuk beroperasi lagi dijalan. Untuk
beberapa daerah-daerah sudah mulai teratur, kerjasama antar pengelola angkutan
umum dengan para supir ini sudah terjalin dengan baik.
Seperti yang kita lihat
gambar diatas, merupakan salah satu contoh kerjasama antara dinas perhubungan
dengan salah satu supir angkutan umum didaerah Depok. Itu masih merupakan
contoh kecil saja karena masih banyak daerah lainnya yang sudah mengikuti
aturan dan kesepakatan ini. Teori yang cocok dan mendukung untuk gambar diatas
adalah konformitas. Konformitas adalah suatu jenis pengaruh sosial dimana
individu mengubah sikap dan tingkah laku mereka agar sesuai dengan norma sosial
yang ada. Bagi supir angkutan umum yang sudah mentaati peraturan tentang
perseragaman masuk pada teori konformitas. Perubahan sikap dan tingkah laku
mereka juga berubah ke arah yang lebih baik lagi.
Selain teori konformitas, teori yang mendukung adalah
kepatuhan (obedience). Kepatuhan
adalah suatu bentuk pengaruh sosial dimana seseorang hanya perlu memerintahkan
satu orang atau lebih untuk melakukan satu atau beberapa tindakan. Ini
dijelaskan oleh perintah dari Gubernur DKI Jakarta yaitu Joko Widodo dengan
kerjasama dengan Dinas Perhubungan, mereka adalah orang-orang yang mempunyai
jabatan dan wewenang.
kita melihat gambar
yang kedua diatas kita itu adalah salah satu contoh pelanggaran yang terjaring
razia oleh petugas dinas perhubungan dengan polisi karena mereka tidak memakai
seragam dan identitasnya kurang lengkap. Dan pada akhirnya mereka yang
terjaring razia diberikan surat tilang dan akan
diproses di pengadilan. Diperlukan tindakan tegas dilapangan dari mulai
penghentian operasional kendaraan sampai pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi)
dari sehingga tidak dapat lagi untuk mengemudikan kendaraan. Semua yang
melanggar harus di kenakan sanksi yang tegas. Bila perlu setiap tempat yang
rawan akan pelanggaran di jaga oleh petugas baik dari polisi maupun dari
Pejabat Pegawai Negeri sipil dari Kementerian Perhubungan yang di beri izin
khusus untuk tindakan atas pelanggaran yang terjadi. Jika operasional angkot
tertib, maka kepercayaan penumpang kembali membaik.
Surat-surat
kelengkapan yang harus dipunya oleh semua para supir angkutan umum adalah kelengkapan surat angkutan
umum seperti Kartu Pengawasan (KP), Kartu Tanda Anggota (KTA), seragam, serta
Kartu Tanda Pengenal Pengemudi (KTPP). Syarat kelengkapan tersebut juga tercantum dalam Undang-undang No 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Keputusan Menteri No 35 Tahun
2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
Sumber
:
http://news.detik.com/read/2011/11/23/120527/1773621/10/2/sopir-angkot-wajib-berseragam-januari-2012
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/01/03/dishub-dki-gelar-razia-sopir-angkot-tak-berseragam